Selasa, 23 Mei 2017

makalah Hak Asasi Manusia Internasional



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak asasi manusia (HAM) diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai maklukh ciptaan Tuhan dan hak tersebut di bawah manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau Negara[1]. Dari peryataan tersebut dapat diketahui hak asasi dimiliki manusia secara kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa sebagi hak dasar, pokok dan asasi yang melekat bersamaan dengan kelahiran manusia di dunia.
Hak asasi manusia merupakan sesuatu yang sampai sekarang masih menjadi sebuah persoalan di dunia internasional. Bagaimana tidak ?  banyak manusia yang melanggar hak-hak asasi dan masih banyak persoalan-persoalan yang masih berhubungan dengan HAM yang terjadi di berbagai negara didunia. Dari hal tersebut dapat dikatakan hak asasi manusia masih di perjuangkan di era ini. Sebenarnya sudah ada lembaga yang mengatur tentang HAM secara internasional namun, dalam penerapannya belum berjalan dengan baik.
Secara  internasional Hak Asasi Manusis (HAM), termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari Negara-negara).  Negara mempunyai peran penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional atau bentuk lainnya seperti deklarasi.  Kemudian Negara menyatakan pertujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut.  Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa indvidu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari Negara mempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara berserta harta bendanya. Namun pada kenyataannya masih banyak terjadi penyelewengan terhadap HAM. Untuk itu melalui makalah ini penulis akan membahas lebih terperinci tentang Hak Asasi Manusia Internasional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :
1.      Mengapa dan kapan terbentuknya HAM internasional ?
2.      Apa saja jenis dan macam Hak Asasi Manusia dunia ?
3.      Apa saja yang termaksud dalam instrument hukum HAM internasional?

C.    Tujuan
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan, makalah ini bertujuan untuk menginformasikan atau menjelaskan kepada pembaca, yakni :
1.      Terbentuknya HAM internasional .
2.      Jenis dan macam Hak Asasi Manusia dunia.
3.      Instrument hukum HAM internasional .




BAB II
KAJIAN TEORI


A.    Pengertian HAM (Hak Asasi manusia)
1.      Menurut Wikipedia
Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional[2].
2.      Menurut Leah Kevin
Konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional[3].
3.      Menurut C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin, laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi[4].


B.     Pengertian Internasional
1.      Menurut KBBI
Internasional artinya menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia[5].
2.      Menurut Wikipedia
Internasional  atau mancanegara adalah sinonim dengan istilah "luar negeri". Jadi sesuatu yang "berasal" atau "terjadi" di luar wilayah daerah kekuasaan atau daerah administrasi Indonesia[6].


BAB III
PEMBAHASAN


A.    Sejarah Pembentukan Hak Asasi Manusia Internasional
Hak asasi manusia diperjuangkan ketika kezaliman atau kekejaman  para raja dan penguasah, mendorong orang-orang yang mencintai kebebasan untuk memikirkan, memproklamasikan dan membela hak-hak yang mereka miliki, maka mulailah kebangkitan perjuangan terhadap hak-hak asasi manusia. Selain hal tersebut ada salah satu alasan yang mendorong masyarakat dunia untuk memperjuangkan hak asasi manusia yakni,  perang dunia ke-II yang menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Sehingga menimbulkan  keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia dalam suatu naskah internasional. Dan usaha tersebut mendapatkan hasil yakni, pada tanggal 10 Desember 1948 berhasil diterimanya universal Declaration of Human Right (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia) oleh Negara-nagara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Paris.
Pada alinea pertama Mukaddimah pernyataan itu, ditegaskan bahwa:”Bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seri sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya”. Selajutnya, dalam pembukaan piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dinyatakan bahwa “Kami, para bangsa dari perserikatan bangsa-bangsa bertekad untuk melindungi angkatan-angkatan yang akan datang terhadap bencana peperangan, yang dalam hidup kita telah dua kali membawa penderitaan yang tak terhingga dan untuk menegakkan kembali kepercayaan kepada hak-hak asasi manusia, pada kehormatan dan harga diri seorang manusia pada hak-hak yang sama-sama dari laki-laki dan wanita, bangsa-bangsa besar dan kecil”[7]. Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) merupakan awal yang baik bagi masyarakat dunia dan berpengaruh besar bagi kehidupan seluruh dunia.


B.     Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
Berbicara tentang jenis dan macam berarti berbicara bentuk atau rupa. Dalam dunia kehidupan manusia, hak asasi manusia dibagi dalam beberapa bidang yakni sebagai berikut[8]:
1.      Hak asasi pribadi (personal right)
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik (political right)
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.      Hak asasi hukum (legal quality right)
a.       Hak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau pns
c.       Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak asasi ekonomi (property rights)
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa dan hutang piutang
d.      Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak asasi peradilan (procedural rights)
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledaan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya (social culture right)
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
b.      Hak mendapatkan pengajaran
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Jenis-jenis dan macam-macam hak asasi manusia di atas yang menjadi alasan HAM menjadi bagian intergral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Peran komunitas internasional sangat penting dalam perlindungan HAM, karena sifat HAM itu sendiri merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan  individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah dibuktikan sejarah umat manusia sendiri[9].  Oleh karena itu, HAM wajib dihormati, dihargai oleh semua pihak, baik itu negara, setiap individu dan pemerintah wajib melindungi hak-hak tersebut.

C.    Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Instrumen Hukum HAM Internasional merupakan ketentuan atau peraturan yang dipakai oleh negara-negara di dunia sebagai alat untuk menegakkan hak asasi manusia. Berikut ini beberapa instrumen hukum HAM Internasional, yaitu sebagai berikut[10] :
1.      Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah praktik umum yang diterima sebagai hukum. Hukum kebiasaan ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan berbagai sengketa internasional. Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM meliputi antara lain, larangan pembantaian massal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, larangan penyiksaan, larangan diskriminasi dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan dengan sewenang-wenang.
2.      Piagam PBB
Ketentuan mengenai HAM dalam piagam PBB, misalnya terdapat dalam ketentuan-ketentuan berikut :
a.       Pasal 1, yang menyatakan : “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama”.
b.      Pasal 55, yang menyatakan :”Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan”
1)      Standar hidup yang lebih tinggi, perkerjaan penuh, kemajuan ekonomi dan kemajuan serta perkembangan sosial.
2)      Pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial dan kesehatan internasional dan masalah-masalah terkait lainnya, budaya internasional dan kerja sama pendidikan.
3)      Penghormatan universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa dan agama.
c.       Pasal 56 yang menyatakan :”Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melakukan tindakan secara bersamaan atau sendiri-sendiri dalam berkerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam pasal 55”.
3.      The Internasional Bill Of Human Rights
The Internasional Bill Of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga intrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi :
a.       Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/UDHR)
Terbentuknya Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Paris. The Universal Declaration of Human Rights/UDHR merupakan kerangka tujuan HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan sumber utama pembentukan dua instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Dalam Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (universal Declaration of Human Right), dirancangkan empat tonggak utama sebagai berikut:
1)      Hak-hak pribadi
2)      Hak-hak individu atau pribadi dalam hubungannya dengan kelompok sosial dimana ia ikut serta
3)      Kebebasan sipil dan hak politik
4)      Hak-hak berkenaan dengan hak-hak ekonomi politik

b.      Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR)
Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik disahkan PBB pada tanggal 16 Desember 1966 dan berlaku pada tanggal 23 Maret 1976. Kovenan ini terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 6 Bab dan 53 Pasal dan kovenan ini bersifat  mengikat bagi Negara-negara yang meratifikasi Covenant (perjanjian) ini.
Berikut ini adalah hak-hak Sipil dan Politik yang diatur dalam kovenan ini, yaitu sebagai berikut[11]:
1)      Hak atas hidup (pasal 6)
2)      Hak untuk bebas dari siksaan atau perlakuan kejam, tak berperi kemanusian atau merendahkan martabat (pasal 7)
3)      Hak untuk bebas dari perbudakan, perdagangan budak dan krja paksa (pasal 8)
4)      Kebebasan dan keamanan diri (pasal 9)
5)      Hak untuk bebas bergerak, termasuk meninggalkan atau memasuki Negara (pasal 12)
6)      Hak untuk diperlakukan sama didepan pengadilan (pasal 14)
7)      Hak untuk di akui sebagai pribadi di depan hukum (pasal 16)
8)      Hak untuk tidak di campuri pribadinya, keluargarumah atau surat-suratnya (pasal 17)
9)      Hak atas dasar kebebasan berpikir, berkepercayaan dan beragama (pasal 18)
10)   Hak atas kebebasan menyatakan pendapat (pasal 19)
11)   Hak untuk berkumpul secara damai (pasal 21)
12)   Hak berserikat (pasal 22)

c.       Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultural Right/ICESCR)
Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ini, disahkan pada tanggal 16 Desember 1975 dan berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini terdiri dari 31 pasal yang mengatur Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.  Kovenan ini sama dengan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang sifatnya mengikat bagi Negara-negara yang meratifikasi Covenant (perjanjian) ini.
Berikut ini adalah yang diatur Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam kovenan ini, yaitu sebagai berikut[12]:
1)      Hak atas pekerjaan (pasal 6)
2)      Membentuk serikat pekerja (pasal 8)
3)      Hak pensiun (pasal 9)
4)      Hak tingkat hidup yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (pasal 11)
5)      Hak mendapatkan pendidikan (pasal 13)

4.      Traktat-Traktat pada bidang khusus HAM
Masayarakat Internasional terus memajukan instrument dalam bidang-bidang khusus yang berkenaan dengan HAM. Ada berbagai traktat khusus. Traktat-traktat tersebut memiliki kekuatan mengikat bagi Negara-negara yang menjadi persertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting adalah :
a.       Konvensi tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan Genosida
b.      Konvensi tentang status pengungsi
c.       Protokol mengenai status pengungsi
d.      Konvensi Internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
e.       Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk dikriminasi terhadap perempuan
f.       Konvensi mengenai penyiksaan dan kekejaman lainnya
g.      Konvensi mengenai perlakuan dan penghukuman tak manusiawi atau yang merendahkan martabat
h.      Konvensi mengenai hak-hak anak
i.        Protokol opsi pada ICCPR yang bertujuan penghapusan hukuman mati

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk organisasi pelengkap untuk mengefektifkan implementasi HAM, yaitu komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights). Komisi ini merupakan badan yang sangat penting dalam kaitannya dengan upaya pemajuan dan penegakan HAM. Badan tersebut melakukan studi, misi pencarian fakta, mempersiapkan berbagai rancangan kovensi dan deklarasi, membahas berbagai pelanggaran HAM dalam siding-sidang umum atau khusus PBB serta memperbaiki prosedur penanganan HAM. Disamping itu, untuk memantau pelaksanaan traktat-traktat khusus, telah dibentuk enam komite untuk mengawasi pelaksanaan traktat-traktat tersebut di masing-masing Negara peserta traktat. Keenam komite tersebut adalah:

1)      ICCPR Human Right Committee, mengawasi pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
2)      Committee on Economic, Social, and Cultural Rights, mengawasi pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
3)      Committeeon the Elimination of Racial Discrimination, mengawasi pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras
4)      Committee on the Elimination of Discrimination against Woman, mengawasi pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5)      Committee Against Torture, mengawasi pelaksanaan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia
6)      Committee on the Rights of Child, mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak
Protokol  opsi pertama pada ICCPR. Kini, UDHR merupakan intrumen HAM terpenting. Semua instrumen internasional HAM merujuk pada UDHR. Bahkan, banyak konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR.



BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan bab pembahasan, maka dapat disimpulkan  hal-hal sebagai berikut:
1.      Hak asasi manusia diperjuangkan ketika kezaliman atau kekejaman  para raja dan penguasah, mendorong orang-orang yang mencintai kebebasan untuk memikirkan, memproklamasikan dan membela hak-hak yang mereka miliki, maka mulailah kebangkitan perjuangan terhadap hak-hak asasi manusia. Selain hal tersebut ada salah satu alasan yang mendorong masyarakat dunia untuk memperjuangkan hak asasi manusia yakni,  perang dunia ke-II yang menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Sehingga menimbulkan  keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia dalam suatu naskah internasional. Dan usaha tersebut mendapatkan hasil yakni, pada tanggal 10 Desember 1948 berhasil diterimanya universal Declaration of Human Right (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia) oleh Negara-nagara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Paris.
2.      Jenis dan macam-macam hak asasi manusia dibagi dalam beberapa bidang yakni: Hak asasi pribadi (personal right), Hak asasi politik (political right), Hak asasi hukum (legal quality right), Hak asasi ekonomi (property rights), Hak asasi peradilan (procedural rights) dan Hak asasi sosial budaya (social culture right).
3.      Instrument hukum HAM internasional yaitu, Hukum Kebiasaan,  Piagam PBB, The Internasional Bill Of Human Rights (yaitu The Universal Declaration of Human Rights/UDHR, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Traktat-Traktat pada bidang khusus HAM, yaitu sebagai berikut:
a.       Konvensi tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan Genosida
b.      Konvensi tentang status pengungsi
c.       Protokol mengenai status pengungsi
d.      Konvensi Internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
e.       Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk dikriminasi terhadap perempuan
f.       Konvensi mengenai penyiksaan dan kekejaman lainnya
g.      Konvensi mengenai perlakuan dan penghukuman tak manusiawi atau yang merendahkan martabat
h.      Konvensi mengenai hak-hak anak
i.        Protokol opsi pada ICCPR yang bertujuan penghapusan hukuman mati

B.     Saran
Setiap individu harus mengetahui dan sadar akan hak-hak yang dimiliki serta  memahami, menghargai dan menghormati hak-hak tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.
  



  
DAFTAR PUSTAKA

Bambang, Suteng,dkk. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA kelas X. Erlangga: Jakarta. 2017.
Hakim,Al Suparlan. Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks Indonesia. Madani (Kelompok Interans Publishing): Jawa Timur. 2016.
Http://kbbi.web.id/internasional, diakses pada tanggal 08 mei 2017.
Junaidi, Muhammad. Pendidikan kewarganegaraan. Grahan Ilmu: Jogjakarta. 2013.
Modulnya Boimau, Ferdianto. Pendidikan Hak Asasi Manusia. 2017.
Suwandi. Instrument dan penegakan HAM di Indonesia. Dalam Muladi (Ed), Hak Asasi Manusia.  PT Refika Aditama: Bandung. 2004.


[1]  Junaidi, Muhammad. Pendidikan kewarganegaraan. Grahan Ilmu: Jogjakarta. 2013,hlm. 70.
[3]Dalam http://www.jatikom.com/2016/03/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html, diakses pada tanggal 08 Mei 2017 pukul 12 :39 pm.
[4]  Ibid.
[5]  http://kbbi.web.id/internasional, diakses pada tanggal 08 mei 2017 pukul 12:31 pm.
[6]  https://id.wikipedia.org/wiki/Mancanegara,diakses pada tanggal 08 Mei 2017pukul 12:33 pm.
[7]  Lihat buku Hakim,Al Suparlan. Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks Indonesia. Madani (Kelompok Interans Publishing): Jawa Timur. 2016, hlm.74.
[8] Lihat buku Junaidi, Muhammad. Pendidikan kewarganegaraan. Grahan Ilmu: Jogjakarta. 2013, hlm 71-72.
[9] Junaidi, Muhammad. Pendidikan kewarganegaraan. Grahan Ilmu: Jogjakarta. 2013, hlm 72.
[10]  Lihat buku Bambang, Suteng,dkk. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA kelas X. Erlangga: Jakarta. 2017. hlm 79-81.

[11] Lihat Suwandi. Instrument dan penegakan HAM di Indonesia. Dalam Muladi (Ed), Hak Asasi Manusia.  PT Refika Aditama: Bandung. 2004, hlm 40 dan modulnya Boimau, Ferdianto. Pendidikan Hak Asasi Manusia. 2017, hlm 16.

[12] Ibid. , hlm 40.