BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak asasi manusia (HAM) diartikan sebagai hak yang
melekat pada martabat manusia sebagai maklukh ciptaan Tuhan dan hak tersebut di
bawah manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri
(kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau Negara[1]. Dari
peryataan tersebut dapat diketahui hak asasi dimiliki manusia secara kodrati
yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa sebagi hak dasar, pokok dan asasi yang
melekat bersamaan dengan kelahiran manusia di dunia.
Hak asasi manusia merupakan sesuatu yang sampai
sekarang masih menjadi sebuah persoalan di dunia internasional. Bagaimana tidak
? banyak manusia yang melanggar hak-hak
asasi dan masih banyak persoalan-persoalan yang masih berhubungan dengan HAM
yang terjadi di berbagai negara didunia. Dari hal tersebut dapat dikatakan hak
asasi manusia masih di perjuangkan di era ini. Sebenarnya sudah ada lembaga
yang mengatur tentang HAM secara internasional namun, dalam penerapannya belum
berjalan dengan baik.
Secara
internasional Hak Asasi Manusis (HAM), termasuk kedalam sistem hukum
internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari
Negara-negara). Negara mempunyai peran
penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian
internasional atau bentuk lainnya seperti deklarasi. Kemudian Negara menyatakan pertujuannya dan
terikat pada hukum internasional tersebut.
Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa indvidu,
kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat
negara sebagai bagian dari Negara mempunyai kewajiban dalam lingkup
internasional untuk melindungi warga negara berserta harta bendanya. Namun pada
kenyataannya masih banyak terjadi penyelewengan terhadap HAM. Untuk itu melalui
makalah ini penulis akan membahas lebih terperinci tentang Hak Asasi Manusia
Internasional.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini dirumuskan sebagai berikut :
1. Mengapa
dan kapan terbentuknya HAM internasional ?
2. Apa
saja jenis dan macam Hak Asasi Manusia dunia ?
3. Apa
saja yang termaksud dalam instrument hukum HAM internasional?
C.
Tujuan
Sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan, makalah
ini bertujuan untuk menginformasikan atau menjelaskan kepada pembaca, yakni :
1. Terbentuknya
HAM internasional .
2. Jenis
dan macam Hak Asasi Manusia dunia.
3. Instrument
hukum HAM internasional .
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A.
Pengertian
HAM (Hak Asasi manusia)
1. Menurut
Wikipedia
Hak asasi manusia
adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional[2].
2.
Menurut Leah Kevin
Konsepsi
tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah
bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia
merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari
keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia. Makna kedua dari
hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau
nasional[3].
3.
Menurut C. de Rover
HAM
adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik kaya atau miskin,
laki-laki maupun wanita. Walaupun hak-hak yang telah mereka langgar akan tetapi
ham mereka tetap tidak dapat dihilangkan. Hak asasi adalah hukum, yang mesti
terlindungi dari aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga ham dapat
ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi[4].
B.
Pengertian
Internasional
1. Menurut
KBBI
Internasional
artinya menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia[5].
2. Menurut
Wikipedia
Internasional atau mancanegara adalah sinonim dengan istilah "luar negeri".
Jadi sesuatu yang "berasal" atau "terjadi" di luar wilayah
daerah kekuasaan atau daerah administrasi Indonesia[6].
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pembentukan Hak Asasi Manusia Internasional
Hak asasi manusia diperjuangkan ketika
kezaliman atau kekejaman para raja dan
penguasah, mendorong orang-orang yang mencintai kebebasan untuk memikirkan,
memproklamasikan dan membela hak-hak yang mereka miliki, maka mulailah
kebangkitan perjuangan terhadap hak-hak asasi manusia. Selain hal tersebut ada
salah satu alasan yang mendorong masyarakat dunia untuk memperjuangkan hak
asasi manusia yakni, perang dunia ke-II
yang menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus ketakutan dan rasa
tidak aman dikalangan umat manusia. Sehingga menimbulkan keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia
dalam suatu naskah internasional. Dan usaha tersebut mendapatkan hasil yakni,
pada tanggal 10 Desember 1948 berhasil diterimanya universal Declaration of Human Right (Pernyataan Sedunia tentang
Hak-hak Asasi Manusia) oleh Negara-nagara yang tergabung dalam Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) di Paris.
Pada alinea pertama Mukaddimah
pernyataan itu, ditegaskan bahwa:”Bahwa sesungguhnya hak-hak kodrati yang
diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seri sekalian alam, tidak
dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu setiap manusia berhak akan
kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadinya”.
Selajutnya, dalam pembukaan piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dinyatakan
bahwa “Kami, para bangsa dari perserikatan bangsa-bangsa bertekad untuk
melindungi angkatan-angkatan yang akan datang terhadap bencana peperangan, yang
dalam hidup kita telah dua kali membawa penderitaan yang tak terhingga dan
untuk menegakkan kembali kepercayaan kepada hak-hak asasi manusia, pada kehormatan
dan harga diri seorang manusia pada hak-hak yang sama-sama dari laki-laki dan
wanita, bangsa-bangsa besar dan kecil”[7]. Pernyataan
Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Right) merupakan
awal yang baik bagi masyarakat dunia dan berpengaruh besar bagi kehidupan
seluruh dunia.
B.
Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
Berbicara tentang jenis dan macam
berarti berbicara bentuk atau rupa. Dalam dunia kehidupan manusia, hak asasi
manusia dibagi dalam beberapa bidang yakni sebagai berikut[8]:
1. Hak
asasi pribadi (personal right)
a. Hak
kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat.
b. Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c. Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d. Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak
asasi politik (political right)
a. Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b. Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c. Hak
membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik
lainnya
d. Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak
asasi hukum (legal quality right)
a. Hak
mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil atau pns
c. Hak
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
4. Hak
asasi ekonomi (property rights)
a. Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b. Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c. Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa dan hutang piutang
d. Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu
e. Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak
asasi peradilan (procedural rights)
a. Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak
persamaan atas perlakuan penggeledaan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan
di mata hukum.
6. Hak
asasi sosial budaya (social culture
right)
a. Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
b. Hak
mendapatkan pengajaran
c. Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Jenis-jenis dan
macam-macam hak asasi manusia di atas yang menjadi alasan HAM menjadi bagian
intergral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Peran komunitas
internasional sangat penting dalam perlindungan HAM, karena sifat HAM itu
sendiri merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat
rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri[9]. Oleh karena itu, HAM wajib dihormati,
dihargai oleh semua pihak, baik itu negara, setiap individu dan pemerintah wajib
melindungi hak-hak tersebut.
C.
Instrumen
Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
Instrumen
Hukum HAM Internasional merupakan ketentuan atau peraturan yang
dipakai oleh negara-negara di dunia sebagai alat untuk menegakkan hak asasi
manusia. Berikut ini beberapa
instrumen hukum HAM Internasional, yaitu sebagai berikut[10] :
1. Hukum Kebiasaan
Hukum
kebiasaan adalah praktik umum yang diterima sebagai hukum. Hukum kebiasaan ini
menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional
dalam menyelesaikan berbagai sengketa internasional. Hukum kebiasaan
internasional mengenai HAM meliputi antara lain, larangan pembantaian massal, larangan
perbudakan dan perdagangan manusia, larangan penyiksaan, larangan diskriminasi
dan larangan terhadap berbagai tindakan pembunuhan dengan sewenang-wenang.
2.
Piagam
PBB
Ketentuan
mengenai HAM dalam piagam PBB, misalnya terdapat dalam ketentuan-ketentuan berikut :
a.
Pasal
1, yang menyatakan : “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk
memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan menggalakkan serta
meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi
semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama”.
b.
Pasal
55, yang menyatakan :”Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan”
1)
Standar
hidup yang lebih tinggi, perkerjaan penuh, kemajuan ekonomi dan kemajuan serta
perkembangan sosial.
2)
Pemecahan
masalah-masalah ekonomi, sosial dan kesehatan internasional dan masalah-masalah
terkait lainnya, budaya internasional dan kerja sama pendidikan.
3)
Penghormatan
universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua
tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa dan agama.
c.
Pasal
56 yang menyatakan :”Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk
melakukan tindakan secara bersamaan atau sendiri-sendiri dalam berkerja sama
dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam pasal 55”.
3. The
Internasional Bill Of Human Rights
The Internasional Bill Of Human Rights adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk tiga
instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga intrumen utama yang
dimaksud tersebut meliputi :
a. Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human
Rights/UDHR)
Terbentuknya
Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948
oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di
Paris. The Universal Declaration of Human Rights/UDHR
merupakan kerangka tujuan HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan
sumber utama pembentukan dua instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya.
Dalam
Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (universal Declaration of Human Right), dirancangkan empat tonggak
utama sebagai berikut:
1)
Hak-hak pribadi
2)
Hak-hak individu atau pribadi dalam
hubungannya dengan kelompok sosial dimana ia ikut serta
3)
Kebebasan sipil dan hak politik
4)
Hak-hak berkenaan dengan hak-hak ekonomi
politik
b.
Kovenan
Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR)
Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik
disahkan PBB pada tanggal 16
Desember 1966 dan berlaku pada tanggal 23 Maret 1976. Kovenan ini terdiri dari
pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 6 Bab dan 53 Pasal dan kovenan ini
bersifat mengikat bagi Negara-negara
yang meratifikasi Covenant (perjanjian)
ini.
Berikut
ini adalah hak-hak Sipil dan
Politik
yang diatur dalam kovenan ini, yaitu sebagai berikut[11]:
1)
Hak atas hidup (pasal 6)
2)
Hak untuk bebas dari siksaan atau
perlakuan kejam, tak berperi kemanusian atau merendahkan martabat (pasal 7)
3)
Hak untuk bebas dari perbudakan,
perdagangan budak dan krja paksa (pasal 8)
4)
Kebebasan dan keamanan diri (pasal 9)
5)
Hak untuk bebas bergerak, termasuk
meninggalkan atau memasuki Negara (pasal 12)
6)
Hak untuk diperlakukan sama didepan
pengadilan (pasal 14)
7)
Hak untuk di akui sebagai pribadi di
depan hukum (pasal 16)
8)
Hak untuk tidak di campuri pribadinya,
keluargarumah atau surat-suratnya (pasal 17)
9)
Hak atas dasar kebebasan berpikir,
berkepercayaan dan beragama (pasal 18)
10) Hak atas kebebasan
menyatakan pendapat (pasal 19)
11) Hak untuk berkumpul
secara damai (pasal 21)
12) Hak berserikat (pasal
22)
c.
Kovenan
Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultural
Right/ICESCR)
Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
ini, disahkan pada tanggal 16 Desember 1975 dan berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini terdiri dari 31 pasal yang
mengatur Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya. Kovenan
ini sama dengan Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang sifatnya mengikat bagi
Negara-negara yang meratifikasi Covenant (perjanjian)
ini.
Berikut
ini adalah yang diatur Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam kovenan ini, yaitu sebagai
berikut[12]:
1) Hak
atas pekerjaan (pasal 6)
2) Membentuk
serikat pekerja (pasal 8)
3) Hak
pensiun (pasal 9)
4) Hak
tingkat hidup yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (pasal 11)
5) Hak
mendapatkan pendidikan (pasal 13)
4. Traktat-Traktat
pada bidang khusus HAM
Masayarakat
Internasional terus memajukan instrument dalam bidang-bidang khusus yang
berkenaan dengan HAM. Ada berbagai traktat khusus. Traktat-traktat tersebut
memiliki kekuatan mengikat bagi Negara-negara yang menjadi persertanya. Adapun
traktat-traktat khusus yang terpenting adalah :
a. Konvensi
tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan Genosida
b. Konvensi
tentang status pengungsi
c. Protokol
mengenai status pengungsi
d. Konvensi
Internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
e. Konvensi
mengenai penghapusan segala bentuk dikriminasi terhadap perempuan
f. Konvensi
mengenai penyiksaan dan kekejaman lainnya
g. Konvensi
mengenai perlakuan dan penghukuman tak manusiawi atau yang merendahkan martabat
h. Konvensi
mengenai hak-hak anak
i.
Protokol opsi pada ICCPR yang bertujuan
penghapusan hukuman mati
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk organisasi
pelengkap untuk mengefektifkan implementasi HAM, yaitu komisi Hak Asasi Manusia
(The Commission on Human Rights).
Komisi ini merupakan badan yang sangat penting dalam kaitannya dengan upaya
pemajuan dan penegakan HAM. Badan tersebut melakukan studi, misi pencarian
fakta, mempersiapkan berbagai rancangan kovensi dan deklarasi, membahas
berbagai pelanggaran HAM dalam siding-sidang umum atau khusus PBB serta
memperbaiki prosedur penanganan HAM. Disamping itu, untuk memantau pelaksanaan
traktat-traktat khusus, telah dibentuk enam komite untuk mengawasi pelaksanaan
traktat-traktat tersebut di masing-masing Negara peserta traktat. Keenam komite
tersebut adalah:
1) ICCPR Human Right Committee,
mengawasi pelaksanaan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
2) Committee on Economic, Social, and
Cultural Rights, mengawasi pelaksanaan Kovenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
3) Committeeon the Elimination of
Racial Discrimination, mengawasi pelaksanaan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras
4) Committee on the Elimination of
Discrimination against Woman, mengawasi pelaksanaan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
5) Committee Against Torture,
mengawasi pelaksanaan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia
6) Committee on the Rights of Child,
mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak
Protokol opsi pertama pada ICCPR. Kini, UDHR merupakan
intrumen HAM terpenting. Semua instrumen internasional HAM merujuk pada UDHR.
Bahkan, banyak konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan bab pembahasan, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hak
asasi manusia diperjuangkan ketika kezaliman atau kekejaman para raja dan penguasah, mendorong
orang-orang yang mencintai kebebasan untuk memikirkan, memproklamasikan dan
membela hak-hak yang mereka miliki, maka mulailah kebangkitan perjuangan
terhadap hak-hak asasi manusia. Selain hal tersebut ada salah satu alasan yang
mendorong masyarakat dunia untuk memperjuangkan hak asasi manusia yakni, perang dunia ke-II yang menimbulkan
kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan
umat manusia. Sehingga menimbulkan
keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia dalam suatu naskah
internasional. Dan usaha tersebut mendapatkan hasil yakni, pada tanggal 10
Desember 1948 berhasil diterimanya universal
Declaration of Human Right (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi
Manusia) oleh Negara-nagara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB) di Paris.
2. Jenis
dan macam-macam hak asasi manusia dibagi dalam beberapa bidang yakni: Hak asasi
pribadi (personal right), Hak asasi
politik (political right), Hak asasi
hukum (legal quality right), Hak
asasi ekonomi (property rights), Hak
asasi peradilan (procedural rights)
dan Hak asasi sosial budaya (social
culture right).
3. Instrument
hukum HAM internasional yaitu, Hukum
Kebiasaan, Piagam PBB, The
Internasional Bill Of Human Rights (yaitu The
Universal Declaration of Human Rights/UDHR,
Kovenan Internasional mengenai
Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
dan Traktat-Traktat pada bidang khusus HAM, yaitu sebagai berikut:
a. Konvensi
tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan Genosida
b. Konvensi
tentang status pengungsi
c. Protokol
mengenai status pengungsi
d. Konvensi
Internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras
e. Konvensi
mengenai penghapusan segala bentuk dikriminasi terhadap perempuan
f. Konvensi
mengenai penyiksaan dan kekejaman lainnya
g. Konvensi
mengenai perlakuan dan penghukuman tak manusiawi atau yang merendahkan martabat
h. Konvensi
mengenai hak-hak anak
i.
Protokol opsi pada ICCPR yang bertujuan
penghapusan hukuman mati
B.
Saran
Setiap individu harus mengetahui
dan sadar akan hak-hak yang dimiliki serta memahami, menghargai dan menghormati hak-hak
tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang, Suteng,dkk. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA kelas X.
Erlangga: Jakarta. 2017.
Hakim,Al Suparlan. Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks Indonesia. Madani
(Kelompok Interans Publishing): Jawa Timur. 2016.
Http://www.jatikom.com/2016/03/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html, diakses pada tanggal 08 Mei 2017.
Http://kbbi.web.id/internasional,
diakses pada tanggal 08 mei 2017.
Https://id.wikipedia.org/wiki/Mancanegara,
diakses pada tanggal 08 Mei 2017.
Junaidi, Muhammad. Pendidikan kewarganegaraan. Grahan Ilmu: Jogjakarta. 2013.
Modulnya Boimau, Ferdianto. Pendidikan Hak Asasi Manusia. 2017.
Suwandi. Instrument dan penegakan HAM di
Indonesia. Dalam Muladi (Ed), Hak Asasi
Manusia. PT Refika Aditama: Bandung.
2004.
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia,
diakses pada tanggal 27 April 2017 pukul 15:11 pm.
[3]Dalam http://www.jatikom.com/2016/03/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html,
diakses pada tanggal 08 Mei 2017 pukul 12 :39 pm.
[4]
Ibid.
[7]
Lihat buku Hakim,Al Suparlan. Pendidikan
Kewarganegaraan dalam konteks Indonesia. Madani (Kelompok Interans
Publishing): Jawa Timur. 2016, hlm.74.
[8] Lihat buku Junaidi, Muhammad. Pendidikan kewarganegaraan. Grahan Ilmu:
Jogjakarta. 2013, hlm 71-72.
[10] Lihat buku Bambang, Suteng,dkk. Pendidikan Kewarganegaran untuk SMA kelas X.
Erlangga: Jakarta. 2017. hlm 79-81.
[11] Lihat Suwandi. Instrument dan
penegakan HAM di Indonesia. Dalam Muladi (Ed), Hak Asasi Manusia. PT Refika
Aditama: Bandung. 2004, hlm 40 dan modulnya Boimau, Ferdianto. Pendidikan Hak Asasi Manusia. 2017, hlm
16.
[12] Ibid. , hlm 40.
